Toni menegaskan, penyalahgunaan pelat dinas merupakan pelanggaran hukum dan bukan cerminan kebijakan institusi.
‘’Saat ini Kemhan tengah berkoordinasi dengan POM TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban,’’ujarnya.
‘’Sekaligus mengimbau masyarakat untuk menyikapi setiap informasi di berbagai media secara bijak, menunggu klarifikasi resmi,’’pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )