Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 buah senapan api rakitan, 12 butir peluru, 1 buat letter T, 15 buah anak kunci letter T, dan 7 unit motor merupakan hasil tindak pidana. Pelaku dikenai Pasal 479 KUHP dan atau Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 KUHP.
Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/1) pagi dan terekam kamera CCTV. Aksi para pelaku pun viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat warga memergoki aksi pencurian itu dan langsung berusaha menggagalkannya dengan menarik bagian belakang sepeda motor yang hendak dibawa kabur pelaku.