Persidangan Kasus Genosida Myanmar Dimulai di Mahkamah Internasional PBB

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 12 Januari 2026 14:36 WIB
Ilustrasi.
Share :

Terlepas dari lamanya proses persidangan, McIntyre menekankan hal itu tetap penting bagi para korban. “Ini memvalidasi pengalaman mereka dan dapat memberikan dukungan untuk tindakan hukum lainnya.”

Putusan genosida akan memperkuat penyelidikan yang sedang berlangsung di pengadilan lain berbasis Den Haag, yakni Mahkamah Pidana Internasional. Pada 2024, kepala jaksa pengadilan meminta hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala rezim militer Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, atas kejahatan terhadap Rohingya. Permintaan itu masih tertunda.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya