Persidangan Kasus Genosida Myanmar Dimulai di Mahkamah Internasional PBB

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 12 Januari 2026 14:36 WIB
Ilustrasi.
Share :

Myanmar membantah yurisdiksi pengadilan dengan alasan Gambia tidak terlibat langsung dalam konflik tersebut dan karenanya tidak dapat memulai kasus. Namun, kedua negara adalah penandatangan Konvensi Genosida yang ditetapkan setelah Perang Dunia II. Pada 2022, hakim menolak argumen Myanmar sehingga kasus dapat dilanjutkan.

Keputusan tersebut membuka jalan bagi Afrika Selatan untuk mengajukan kasus yang menuduh Israel melakukan genosida. Israel dengan tegas membantah tuduhan itu dan menuduh Pretoria memberikan perlindungan politik kepada kelompok militan Palestina Hamas.

Apa pun yang akhirnya diputuskan pengadilan dalam kasus Myanmar akan berdampak pada kasus Afrika Selatan, kata Juliette McIntyre, ahli hukum internasional di Universitas Australia Selatan, kepada Associated Press. “Uji hukum untuk genosida sangat ketat, tetapi ada kemungkinan hakim memperluas definisinya,” ujarnya.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya