KPK Geledah Kantor Pusat DJP, Sita Dokumen dan Uang Terkait Suap Pajak

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 13 Januari 2026 17:59 WIB
Penyidik KPK Geledah Kantor DJP (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (13/1/2026). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.

“Hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Dari kegiatan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud, mulai dari dokumen hingga uang tunai.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujarnya.

“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” sambungnya.

 

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan DJP Kementerian Keuangan. Penetapan tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (9/1/2026).

Kelima tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang KPK sejak Minggu (11/1/2026).

Adapun lima tersangka tersebut adalah:

- Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara

- Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara

- Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak

- Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya