Kepala BP2MI Jawa Barat, Kombes Singgih Hermawan, menyampaikan bahwa meskipun almarhum berangkat bekerja secara mandiri, negara tetap hadir untuk memberikan pendampingan kepada warganya.
“Statusnya memang berangkat sendiri, tapi kami bersama dinas terkait tetap hadir untuk warga kita, karena yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia,” ujar Singgih, Selasa (13/1/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Jawa Barat dan Cirebon, agar mengikuti prosedur resmi apabila ingin bekerja ke luar negeri.
“Kami menghimbau kepada warga Jawa Barat khususnya di Cirebon, apabila ingin bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran, bisa datang atau menghubungi langsung kementerian pekerja migran atau dinas tenaga kerja daerah, sehingga bisa tersalurkan dengan baik dan bekerja di luar negeri dengan aman,” tandasnya.
(Awaludin)