MK Perintahkan Pengaturan Jabatan ASN bagi Anggota Polri Harus Diatur di UU

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 19 Januari 2026 20:54 WIB
Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)
Share :

Meski demikian, MK menilai jenis jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri perlu diatur secara tegas dalam undang-undang, karena berkaitan langsung dengan tugas, fungsi, dan kewenangan institusi masing-masing.

“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota Kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas, tidak multitafsir, dan dituangkan dalam undang-undang,” kata Ridwan.

Ia menambahkan, meskipun Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengatur bahwa ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), namun PP tersebut hanya dapat dibentuk sebagai aturan pelaksana setelah adanya pengaturan yang jelas di tingkat undang-undang.

“Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada pengaturan dalam undang-undang,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya