JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan masyarakat agar semakin waspada, terhadap maraknya kejahatan love scamming berbasis digital yang terus memakan korban.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Eddizon Izir melalui Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudho Wisnu Andiko, dalam Dialog Publik tentang Love Scamming di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Trunoyudho mengungkapkan, hingga 9 April tercatat sebanyak 548.093 kasus love scamming, sehingga fenomena tersebut menjadi perhatian serius bagi kepolisian.
"Ini sudah alarm bagi Polri," tegas Trunoyudho.
Sementara itu, Kasubdit I Dirtipid PPO PPA Bareskrim Polri, Kombes Pol. Sinta, menjelaskan bahwa sebagian besar korban yang akhirnya melapor ternyata bukan pertama kali menjadi korban. Banyak di antaranya telah berulang kali mengalami penipuan serupa.
Ia juga menegaskan, Polri tidak memiliki kewenangan untuk langsung menutup atau take down akun pelaku love scamming. Kewenangan tersebut berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Jadi Polri tidak bisa sendirian, harus berkolaborasi dengan stakeholder terkait," ujar Sinta.