Patra menyebut kehadiran ahli yang direncanakan jaksa menjadi tidak relevan. Ia menjelaskan dalam sistem hukum pidana, keterangan ahli berfungsi untuk memperjelas fakta yang sudah terungkap, bukan menciptakan fakta baru.
"Dalam sistem hukum pidana, kalau saksi-saksi yang dihadirkan tidak bisa membuktikan perbuatan, tidak bisa menguatkan dakwaan uraian peristiwa, pada dasarnya tidak perlu ada ahli. Karena ahli itu tidak dapat membuat fakta, ahli itu tidak dapat memunculkan fakta," tambahnya.
Diketahui, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 285,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Jaksa menyebut nilai kerugian dari kerja sama penyewaan terminal BBM ini sekitar Rp 2,9 triliun.
(Erha Aprili Ramadhoni)