JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo, kembali menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan serikat buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) di depan kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Widodo menegaskan, tuntutan yang disampaikan massa tidak berkaitan langsung dengan Kemenkum karena bersumber dari konflik internal keluarga pemilik perusahaan.
"Awal mula persoalan ini adalah sengketa keluarga terkait kepemilikan perusahaan. Kami sudah mencoba memediasi, mendengarkan kronologis, dan menerima aspirasi para pihak, namun hingga kini belum tercapai kesepakatan," ujar Widodo di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, konflik tersebut berdampak pada belum dibayarkannya gaji karyawan PT Pakerin selama empat bulan terakhir. Meski demikian, Widodo menegaskan Kemenkum tidak memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan yang menjadi tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut.
"Karena mereka datang ke sini, kami berupaya memfasilitasi mediasi. Namun perlu kami tegaskan, aksi ini tidak ada kaitannya secara langsung dengan Kemenkum," imbuhnya.