Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan Pembawa Molotov di Demo Mahasiswa sebagai Tersangka!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 13 Juni 2026 |17:30 WIB
Polisi Tetapkan Pembawa Molotov di Demo Mahasiswa sebagai Tersangka!
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menetapkan pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa bom molotov, saat aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke lokasi aksi setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar di media sosial.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya," kata Budi, Sabtu (13/6/2026).

Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement