JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka lantaran membawa bom molotov saat berlangsungnya demonstrasi mahasiswa di Jakarta, Jumat 12 Juni 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut ANH ditangkap personel di ruas Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.30 WIB. Ia tangkap setelah gerak-geriknya memicu kecurigaan petugas di lapangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka," kata Budi, Sabtu (13/6/2026).
Budi mengungkapkan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya.
"Di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Budi.