Untuk pria lainnya yang juga ditangkap, yakni R, saat ini masih berstatus saksi. Ia diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa.
"Saat ini, berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi," ucap Budi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga membawa bom molotov untuk menyusup ke dalam demo mahasiswa.
Kedua orang tersebut diduga berasal dari kelompok perusuh yang sudah berniat menyusup ke demo mahasiswa di Jakarta. ”Satgas Gakkum Polda Metro Jaya sudah mengidentifikasi beberapa kelompok orang yang akan bergabung dengan kelompok aksi mahasiswa dan ini membawa molotov. Dan sudah diamankan 2 orang saat ini oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” pungkas Budi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.