Kejagung Pastikan Jurist Tan Masih Berstatus WNI, Aset Terus Ditelusuri

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 28 Januari 2026 08:04 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
Share :

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mereka yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim; Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW); serta Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah (MUL).

Keempat tersangka tersebut saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Sementara itu, keberadaan Jurist Tan masih dalam pencarian oleh pihak Kejagung.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya