KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Ini Perubahan yang Wajib Diketahui

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 28 Januari 2026 11:32 WIB
KPK Ubah Aturan Gratifikasi (foto: Okezone)
Share :

Hadiah Sesama Rekan Kerja (pisah pensiun / ulang tahun)

Sebelum: Rp300.000 per pemberi

Sesudah: dihapus

Laporan yang melewati 30 hari kerja, dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku.

Penandatangan SK Gratifikasi

Sebelum: Berdasarkan besaran nilai gratifikasi

Sesudah: Berdasarkan sifat prominent (Penandatangan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor). 

Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan

Sebelum: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 30 hari kerja dari tanggal penerimaan

Sesudah: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 20 hari kerja dari tanggal lapor

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya