KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Ini Perubahan yang Wajib Diketahui

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 28 Januari 2026 11:32 WIB
KPK Ubah Aturan Gratifikasi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Perubahan ini berlaku untuk batas nilai gratifikasi, pelaporan, dan penandatangan SK.

"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah," bunyi Pasal 1 yang dilihat pada Rabu (28/1/2026). 

Beberapa perubahan penting yaitu:

Hadiah Pernikahan / Upacara Adat-Agama

Sebelum: Rp1.000.000 per pemberi

Sesudah: Rp1.500.000 per pemberi

Hadiah Sesama Rekan Kerja (bukan uang)

Sebelum: Rp200.000 per pemberi, maksimal Rp1.000.000/tahun

Sesudah: Rp500.000 per pemberi, maksimal Rp1.500.000/tahun

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya