"Tapi pada dasarnya ini absurd, tidak bisa dipikirkan, tidak bisa dibayangkan," sambung Gayus.
Sementara itu, ditemui usai sidang, Hotman menegaskan bila CMNP selalu menyebut transaksi NCD merupakan tukar menukar, maka bukan PT Bhakti Investama lah yang diseret menjadi tergugat. Sebab, PT Bhakti Investama hanya sebatas broker.
"Ya, intinya bahwa ahli menyatakan bahwa ini gugatan benar-benar sangat absurd, atau istilahnya itu 'kabur'. 'Kabur' dalam arti, kalau jual beli, berarti siapa yang membeli? Kalau penjual merasa ada keberatan, tentu pembelinya harus digugat. Kalau itu tukar menukar, tentu pihak yang terlibat dalam transaksi harus ikut digugat," ucap Hotman.
"Ini kan yang membeli bukan PT Bhakti, tapi perusahaan asing, tapi tidak ikut digugat," jelas Hotman.
(Fahmi Firdaus )