Gugatan CMNP ke MNC, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Absurd, Tak Jelas, Bertentangan dengan Fakta!

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 28 Januari 2026 20:12 WIB
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Dihadirkan sebagai Saksi Ahli/Okezone
Share :

"Tapi pada dasarnya ini absurd, tidak bisa dipikirkan, tidak bisa dibayangkan," sambung Gayus.

Sementara itu, ditemui usai sidang, Hotman menegaskan bila CMNP selalu menyebut transaksi NCD merupakan tukar menukar, maka bukan PT Bhakti Investama lah yang diseret menjadi tergugat. Sebab, PT Bhakti Investama hanya sebatas broker.

"Ya, intinya bahwa ahli menyatakan bahwa ini gugatan benar-benar sangat absurd, atau istilahnya itu 'kabur'. 'Kabur' dalam arti, kalau jual beli, berarti siapa yang membeli? Kalau penjual merasa ada keberatan, tentu pembelinya harus digugat. Kalau itu tukar menukar, tentu pihak yang terlibat dalam transaksi harus ikut digugat," ucap Hotman.

"Ini kan yang membeli bukan PT Bhakti, tapi perusahaan asing, tapi tidak ikut digugat," jelas Hotman.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya