Menurutnya, Polri perlu ditempatkan pada posisi yang memungkinkan komando nasional yang jelas, namun tetap disertai mekanisme pengawasan yang ketat agar kewenangan penyidikan tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan.
‘’Polri seharusnya tetap langsung di bawah Presiden agar tidak terjadi fragmentasi kewenangan keamanan nasional dan agar fungsi penyidikan negara tidak “dipindahkan” menjadi ketergantungan pada lembaga ad hoc,’’ulasnya.
‘’Di saat yang sama, temuan riset mengingatkan bahwa posisi tersebut harus diimbangi dengan penguatan pengawasan dan kultur profesional agar independensi penegakan hukum tidak tergerus oleh tarik-menarik politik,’’tutup Bagong.
(Fahmi Firdaus )