Dua orang pelaku jambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, tewas dalam kejadian tersebut. Keduanya diketahui merupakan pelaku penjambretan terhadap istri Hogi, Arsita (39).
Saat kejadian, Hogi yang mengendarai mobil melihat istrinya menjadi korban jambret saat mengendarai sepeda motor. Ia kemudian mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan dua pelaku meninggal dunia.
Dalam perkara ini, Hogi Minaya dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
(Awaludin)