JAKARTA – Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan dari jabatannya imbas penanganan kasus Hogi Minaya. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Terkait penonaktifan tersebut, Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono menunjuk Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Roedy Yulieanto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman.
“Hari ini Kapolda DIY telah menunjuk pelaksana harian sebagai Kapolresta Sleman dari pejabat utama, yaitu Dir Resnarkoba,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Rupatama Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Trunoyudo menjelaskan, penunjukan Plh Kapolresta Sleman bertujuan untuk memastikan pelayanan publik dan tugas kepolisian di wilayah tersebut tetap berjalan optimal.
“Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
“Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri,” ungkap Trunoyudo.
Hasil sementara ADTT telah digelar pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Diketahui, peristiwa kecelakaan yang menyeret Hogi Minaya sebagai tersangka terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025.
Dua orang pelaku jambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, tewas dalam kejadian tersebut. Keduanya diketahui merupakan pelaku penjambretan terhadap istri Hogi, Arsita (39).
Saat kejadian, Hogi yang mengendarai mobil melihat istrinya menjadi korban jambret saat mengendarai sepeda motor. Ia kemudian mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan dua pelaku meninggal dunia.
Dalam perkara ini, Hogi Minaya dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
(Awaludin)