Momen Terakhir Hakim Konstitusi Arief Hidayat Bacakan Putusan

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 02 Februari 2026 20:51 WIB
Momen Terakhir Hakim Konstitusi Arief Hidayat Bacakan Putusan (Danandaya)
Share :

Dalam pertimbangannya terhadap perkara ini, Arief menyebut norma Pasal 31 UU 8/1999 telah ternyata bertentangan dengan prinsip negara hukum, melanggar hak untuk memajukan dirinya, hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Juga hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Serta bertentangan dengan prinsip bebas dari perlakuan diskriminatif yang dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon.

"Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon maka permohonan para Pemohon mengenai Pasal 31 UU 8/1999 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Arief.

Sekedar informasi, Arief resmi purnatugas atau pensiun sebagai Hakim Konstitusi pada Selasa (3/2/2026) pukul 24.00 WIB. Dia diketahui telah 13 tahun mengabdi sebagai hakim MK.

Posisi Arief akan digantikan oleh Adies Kadir dari DPR RI. Adies resmi menjadi calon hakim MK usulan DPR setelah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya