Satgas PKH Usut Temuan PPATK Dana Tambang Emas Ilegal Rp992 T

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 03 Februari 2026 09:06 WIB
Ilustrasi uang (Foto: Dok)
Share :

JAKARTA – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan sedang memverifikasi temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perputaran dana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebesar Rp992 triliun.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mendata apakah aktivitas tambang ilegal itu berada di kawasan hutan atau tidak.

“Misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu akan ditindaklanjuti untuk dicek dan diverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita,” kata Barita, Selasa (3/2/2026).

Barita menambahkan, apabila aktivitas tersebut terjadi di kawasan hutan, maka akan langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Namun, menurutnya, apabila transaksi emas ilegal ratusan triliun rupiah itu terjadi di luar kawasan hutan, prosesnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) lain seperti Polri, KPK, atau Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kalau itu tidak di kawasan hutan, tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK jika berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Barita menyebutkan, jika nantinya ditemukan unsur pelanggaran, pihaknya dapat memberikan sanksi administratif hingga penguasaan lahan kembali kepada negara.

“Jadi di situ posisinya. Segala yang berkaitan dengan pelanggaran pertambangan ilegal di kawasan hutan itu menjadi kewenangan Satgas PKH,” tuturnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan aliran dana transaksi hasil PETI yang mencapai Rp992 triliun.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebutkan total perputaran dana tersebut ditemukan pada periode 2023–2025. Adapun nilai nominal transaksi pada periode itu mencapai Rp185,03 triliun.

“Selama periode 2023–2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun,” katanya.

Natsir mengatakan, khusus untuk tahun 2025, PPATK telah mengeluarkan 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan dua Laporan Informasi terkait sektor tambang dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun.

Ia menjelaskan, dari temuan PPATK tersebut, paling banyak berkaitan dengan aktivitas penambangan dan distribusi emas ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya