Natsir mengatakan, khusus untuk tahun 2025, PPATK telah mengeluarkan 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan dua Laporan Informasi terkait sektor tambang dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun.
Ia menjelaskan, dari temuan PPATK tersebut, paling banyak berkaitan dengan aktivitas penambangan dan distribusi emas ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri,” ujarnya.
(Arief Setyadi )