Breaking News! BNN Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Golden Triangle, Sita 160 Kg Sabu

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 05 Februari 2026 12:20 WIB
BNN Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Golden Triangle, Sita 160 Kg Sabu
Share :

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat narkoba jaringan golden triangle. Dalam pemgungkapan ini, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 160 kilogram (Kg).

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan satu kurir narkoba berinisial M di daerah Aceh Timur, pada 24 Januari 2026. Ia berkata, M mengantar narkoba jenis sabu atas perintah IB.

"Jumlah barang bukti sebanyak 100 kilo tepatnya di daerah Perlak (Aceh Timur). Sehingga pada saat itu sebagai pengendali yang namanya IB, kita minta bantuan dari BNNP Aceh untuk dilakukan pengejaran," kata Roy saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

Setelahnya, kata dia, BNNP Aceh berhasil menangkap IB di daerah Bireuen pada 4 Februari 2026. Kemudian, petugas menelisik barang bukti lain dari tangan IB. Alhasil, petugas mengamankan narkoba sabu seberat 60 kg yang disimpan bersama satu orang berinisial H.

"Dari Bireuen kita menggiring yang bersangkutan untuk mencari barang bukti yang disimpan. Ternyata yang bersangkutan bersama-sama dengan satu orang lagi namanya H menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilo di bawah satu lokasi namanya Kandang Kambing, jadi ditanam di tanah," ujar Roy.

Dikatakannya, narkoba itu dibungkus dengan kemasan kopi. Roy mengatakan, modus ini berbeda dengan sindikat lain yang kerap mengemas narkoba dengan bungkusan teh

 

"Bedanya kemasan yang selama ini rekan-rekan paham saat ini adalah ada kemasan kopi. Ini kemasan kopinya bertuliskan 'Guatemala Antigua,' kalau yang selama ini sama-sama hijau kemasan teh, tapi yang kita tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kita telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan segitiga emas (golden triangle)," ungkap Roy.

"Kemudian setelah ditelusuri oleh jaringan intelijen kita, ternyata sindikat ini terkoneksi dengan supplier yang ada di Malaysia. Sehingga kalau kita bisa menyimpulkan sementara indikasinya atau sindikat jaringan internasional berada di wilayah jaringan Segitiga Emas," pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga orang yang telah diteyapkan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya