“Tadi sudah dibacakan bahwa 790 dokumen atau surat yang dikatakan oleh Bang Refly tadi itu adalah kami dapatkan dari gelar perkara,” katanya.
Ia menyebut, pihaknya memperoleh berita acara penerimaan dokumen dari PPID UGM yang menyatakan ada 505 dokumen diserahkan ke penyidik, namun isinya banyak dihitamkan.
“Padahal ada konsekuensi ya kalau dihitamkan itu, itu harus melalui uji konsekuensi,” ujar dia.
Penghitaman dokumen tanpa uji konsekuensi menimbulkan pertanyaan, terlebih kliennya telah berstatus sebagai tersangka. Ia juga meragukan apakah ratusan dokumen tersebut benar-benar relevan sebagai barang bukti tindak pidana.