Konstruksi Perkara Korupsi Kepala KPP Banjarmasin Mulyono, Minta Uang untuk Muluskan Restitusi Pajak

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 05 Februari 2026 19:03 WIB
Konstruksi Perkara Kepala KPP Banjarmasin Mulyono, Minta Uang untuk Muluskan Restitusi Pajak
Share :

Adapun besaran pembagian uang itu di antaranya:

-Mulyono sebesar Rp800 juta;

-Dian Jaya Demega sebesar Rp200 juta (dibagi lagi kepada Venasius Rp20 juta)

-Venasius Jenarus sebesar Rp500 juta.

Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara, terhadap Venasius selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya