Adapun besaran pembagian uang itu di antaranya:
-Mulyono sebesar Rp800 juta;
-Dian Jaya Demega sebesar Rp200 juta (dibagi lagi kepada Venasius Rp20 juta)
-Venasius Jenarus sebesar Rp500 juta.
Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara, terhadap Venasius selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
(Fahmi Firdaus )