KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Jual Beli Gas

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 06 Februari 2026 19:16 WIB
Rini Soemarno (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri BUMN Rini Soemarno pada Jumat (6/2/2026). Menteri BUMN periode 2014–2019 itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 13.14 WIB. "Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.

Dalam kasus yang sama, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga saksi lain. Mereka ialah Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro selaku mantan Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tahun 2020–2022, Tutuka Ariadji selaku dosen ITB sekaligus mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM tahun 2020–2024, dan Wiko Migantoro selaku Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018–Maret 2022.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan, ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sekaligus tangan terborgol.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober–9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan, Selasa 21 Oktober 2025.

Sebelum penahanan ini, KPK terlebih dulu menahan tiga tersangka lainnya, yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE 2006–2023, Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN 2016–2019, dan Hendi Prio Santoso selaku mantan Direktur Utama PT PGN.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya