KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Jual Beli Gas

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 06 Februari 2026 19:16 WIB
Rini Soemarno (Foto: Dok Okezone)
Share :

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan, ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sekaligus tangan terborgol.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober–9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan, Selasa 21 Oktober 2025.

Sebelum penahanan ini, KPK terlebih dulu menahan tiga tersangka lainnya, yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE 2006–2023, Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN 2016–2019, dan Hendi Prio Santoso selaku mantan Direktur Utama PT PGN.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya