OTT Hakim PN Depok, KPK Sita Rp850 Juta Disimpan dalam Tas Ransel Hitam

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 06 Februari 2026 23:59 WIB
OTT KPK di PN Depok (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), bersama lima orang lainnya, sejak Kamis (5/2/2026) malam.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dalam operasi senyap tersebut, penyidik turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Menurut Asep, uang tersebut diamankan dari Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, yang juga ikut terjaring dalam OTT.

“Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp850 juta dari saudara YOH, serta barang bukti elektronik lainnya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026) malam.

Selain EKA, BBG, dan YOH, lima orang lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut yakni Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, serta ADN dan GUN yang merupakan pegawai PT KD.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK kemudian menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, yaitu EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” ujarnya.

 

Asep juga mengungkapkan, dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan bahwa BBG diduga menerima gratifikasi lain yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.

“Sesuai ketentuan Pasal 101 KUHAP, KPK telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim,” jelas Asep.

Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH, serta TRI bersama-sama dengan BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait dugaan penerimaan gratifikasi lainnya, BBG juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya