JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengungkap kronologi Abdullah Syauqi Jamaludin, pelaku yang meracuni ibu dan saudara kandungnya hingga tewas di Warakas, Jakarta Utara. Syauqi pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya," kata Erick saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
Erick mengungkapkan pelaku tidak sekadar mencampur racun, tetapi memastikan para korban mengonsumsinya saat tidak berdaya. Teh yang telah dicampur racun tikus tersebut dipindahkan ke cangkir sebelum diberikan kepada korban.
"Kemudian rebusan ini dimasukkan lagi ke dalam sebuah cangkir. Kemudian dari cangkir disuapi ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua tahap yang dilakukan AS untuk memastikan nyawa anggota keluarganya melayang. "Ada dua proses yang dilakukan pelaku. Pertama, korban dibuat pingsan dengan metode tertentu. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum MD (meninggal dunia), dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut korban," ungkapnya.
Untuk diketahui, peristiwa tragis ini merenggut nyawa Siti Solihah (50), serta dua anak lainnya yakni Afiah Al Adilah Jamaludin (28) dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14). Ketiganya ditemukan dengan kondisi mulut berbusa di rumah kontrakan mereka.
AS yang merupakan anak ketiga di keluarga tersebut sempat dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi kritis untuk menutupi jejaknya. Namun, bukti toksikologi dari Puslabfor dan keterangan saksi-saksi akhirnya membongkar siasat bulus pelaku pada 4 Februari 2026.
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, membeberkan tersangka merasa dianaktirikan di dalam rumah tersebut.
“Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno.
Rasa kesal yang menumpuk itulah yang diduga mendorong Syauqi merencanakan aksi keji dengan menggunakan racun tikus untuk mengakhiri hidup anggota keluarganya.
Kepastian mengenai penyebab kematian para korban didapat setelah Puslabfor Bareskrim Polri melakukan uji laboratorium. Dari hasil uji Laboratorium, ditemukan kandungan zat berbahaya bernama Zinc Phosphide pada organ tubuh para korban.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Arief Setyadi )