Dendam Membara, Begini Detik-Detik Pelaku Racuni Ibu dan Kakak-Adik di Jakut

Felldy Utama, Jurnalis
Jum'at 06 Februari 2026 19:40 WIB
Polisi mengungkap pembunuhan di Warakas, Jakut (Foto: Felldy Utama/Okezone)
Share :

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, membeberkan tersangka merasa dianaktirikan di dalam rumah tersebut.

“Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno.

Rasa kesal yang menumpuk itulah yang diduga mendorong Syauqi merencanakan aksi keji dengan menggunakan racun tikus untuk mengakhiri hidup anggota keluarganya.

Kepastian mengenai penyebab kematian para korban didapat setelah Puslabfor Bareskrim Polri melakukan uji laboratorium. Dari hasil uji Laboratorium, ditemukan kandungan zat berbahaya bernama Zinc Phosphide pada organ tubuh para korban.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya