 
                JAKARTA - Sub Unit Narkoba Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu, bernama Umar Abdul Malik (AM) di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan 500 Gram sabu.
Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan, pihaknnya menangkap UAM dari hasil pengembangan kasus sebelumnya dan dibekuk petugas saat hendak mengantarkan barang haram tersebut di suatu tempat.
"Ini adalah hasil pengembangan yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim Subnit Narkoba Polsek Metro Penjaringan. Yang mana, berawal dari kami mengamankan seorang yang juga diduga menggunakan narkotika," kata Bobby, Senin (4/12/2023).
Bobby menjelaskan, setelah mengamankan seorang tersebut, pihaknya mendapati yang bersangkutan hanya positif serta tidak menemukan barang bukti dan langsung dilakukan rehabilitasi. Setelah itu, Unit Reskrim melakukan pengembangan di wilayah tempat membeli.
Petugas kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan dan mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Blade nopol D 633 UKY dengan ciri-ciri yang diberitahukan orang yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
"Setelah itu digeledah terhadap si pengendara ini (Umar) ditemukan barang bukti sebanyak 102,35 gram di saku sebelah kiri. Lalu di interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya," ucap Bobby.