Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti di sebuah Tupperware berwarna hijau yang di dalamnya terdapat satu klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu bruto 198,40 gram.
"Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu buah plastik hijau merk Guanyinwang (teh cina) yang di dalamnya terdapat plastik klip yang masing-masing berukurannya 101 gram, 101,16 gram dan 52 gram. Jadi total yang kami amankan seberat 554,46 gram," tuturnya.
Bobby menambahkan, tersangka mengaku dipekerjakan oleh seseorang berinisial M yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan sudah dua kali mengantarkan barang haram tersebut dan diupah Rp 5 juta setiap berhasil melakukan pekerjaannya.
Atas perbuatannya, Umar dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.