Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti di sebuah Tupperware berwarna hijau yang di dalamnya terdapat satu klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu bruto 198,40 gram.
"Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu buah plastik hijau merk Guanyinwang (teh cina) yang di dalamnya terdapat plastik klip yang masing-masing berukurannya 101 gram, 101,16 gram dan 52 gram. Jadi total yang kami amankan seberat 554,46 gram," tuturnya.
Bobby menambahkan, tersangka mengaku dipekerjakan oleh seseorang berinisial M yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan sudah dua kali mengantarkan barang haram tersebut dan diupah Rp 5 juta setiap berhasil melakukan pekerjaannya.
Atas perbuatannya, Umar dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.
(Awaludin)