Korupsi Tata Kelola Minyak, Kuasa Hukum Kerry: Tidak Ada Aturan Penyewaan Kapal

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 07 Februari 2026 12:42 WIB
Sidang Kerry Adrianto (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, Jumat, 6 Februari 2026. Adapun sidang kali ini beragendakan pemeriksaan para terdakwa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Para terdakwa yang bersaksi tersebut yakni Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza; Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2023–2024, Agus Purwono; serta Direktur Utama PT PIS tahun 2022–2024, Yoki Firnandi.
Kemudian, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Gading Ramadhan Juedo; Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Dimas Werhaspati; serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT KPI 2022–2025, Sani Dinar Saifudin.

"Ternyata apa yang dituduhkan, pertama mengenai kapal, dari seluruh keterangan saksi-saksi yang ada, saksi mahkota, tidak ada sama sekali pengaturan mengenai penyewaan kapal," kata Hamdan Zoelva, dikutip Sabtu (7/2/2026).

Hamdan menjelaskan, berdasarkan keterangan para terdakwa, PT PIS menghadapi keterbatasan armada kapal pada periode 2021–2023. Sementara itu, kapal-kapal milik Pertamina sebagian besar telah berusia tua dan dinilai tidak efisien karena berisiko tinggi mengalami kerusakan dan kecelakaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya