Kemudian, uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah 550.000 yen, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar, 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Namun, satu di antaranya yakni, John Field selaku Pemilik PT BLUERAY berhasil melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT).
Keenam tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026.
(Fahmi Firdaus )