Heboh Gajah Tewas dengan Kaki Buntung, Polisi Kejar Pemburu Liar di Riau

Mei Sada Sirait, Jurnalis
Minggu 08 Februari 2026 09:15 WIB
Heboh Gajah Tewas dengan Kaki Buntung, Polisi Kejar Pemburu Liar di Riau
Share :

Supartono juga mengingatkan bahwa gajah Sumatera merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Sehingga setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penguasaan, atau perdagangan bagian tubuhnya termasuk tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang memberikan dasar hukum kuat untuk sanksi pidana dan denda bagi pelaku. 

BBKSDA Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar, dan aktif melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya