Bareskrim Periksa 3 Bos PT DSI Tersangka Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 09 Februari 2026 12:12 WIB
Bareskrim Periksa 3 Bos PT DSI Tersangka Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri meme tiga orang tersangka kasus dugaan penipuan atau fraud PT DSI senilai Rp2,4 triliun pada, Senin (9/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat panggilan pemeriksaan telah dikirim penyidik pada Kamis, 5 Februari, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dit Tipideksus Bareskrim Polri," kata Ade kepada awak media.

Ketiga tersangka yang diperiksa yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selalu mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kemudian ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Dalam kasus ini, Ade Safri menyebut penyidik juga telah mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan keluar negeri terhadap ketiga tersangka.

Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

 

Akibat aksi penipuan itu, ia mengatakan terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Dalam kasus ini, Bareskrim memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya