Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji 

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 11 Februari 2026 11:36 WIB
Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di KPK (foto: Okezone)
Share :

Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud. 

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya