Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak SPBU. Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap dua pelaku berinisial W dan ANMS.
“Dari dua pelaku tersebut, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lima pelaku lainnya yang merupakan satu jaringan,” ujar Iman.
Ketujuh pelaku kini telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Modus yang digunakan adalah mencuri kabel grounding atau kabel penangkal petir yang terpasang di SPBU, termasuk SPBU Shell.
“Pencurian kabel grounding ini sangat berbahaya karena berpotensi mengakibatkan kebakaran atau bahkan ledakan di SPBU, yang tentu membahayakan pekerja, konsumen, dan lingkungan sekitar,” tegas Iman.