Adapun peran masing-masing tersangka, yakni W (24) sebagai eksekutor sekaligus otak pencurian; ANMS (18) dan MR (21) sebagai pemantau situasi; MAH (22) sebagai joki sekaligus turut mencuri; serta U (30) sebagai otak pencurian lainnya bersama R (26) dan JA (37) yang berperan sebagai pemantau dan joki kendaraan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, peralatan berupa tang, gergaji besi, gunting pemotong besi, pisau, dan golok. Selain itu, diamankan pula kabel grounding hasil curian, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV.
Polda Metro Jaya memastikan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain, termasuk pihak penadah hasil kejahatan.
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya, termasuk para penadah hasil kejahatan,” pungkas Iman.
(Awaludin)