Polda Metro Bongkar Pencurian Kabel Grounding di 40 SPBU, 7 Pelaku Ditangkap

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 11 Februari 2026 01:10 WIB
Pencurian Kabel Grounding di 40 SPBU (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan pencurian kabel grounding di 40 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tujuh orang pelaku yang diketahui telah beraksi selama berbulan-bulan.

“Kami telah mengungkap kasus pencurian kabel grounding SPBU dengan total 40 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Budi menjelaskan, pencurian kabel grounding bukan hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak serius terhadap keselamatan publik. Kabel grounding merupakan komponen vital dalam sistem kelistrikan SPBU.

“Jika kabel grounding tidak ada atau dicuri, dapat menimbulkan sengatan listrik pada casing logam, sistem proteksi gagal berfungsi, kerusakan alat elektronik, hingga risiko kebakaran akibat korsleting,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, komplotan tersebut telah melakukan aksi pencurian di puluhan SPBU selama kurun waktu tiga bulan.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak SPBU. Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap dua pelaku berinisial W dan ANMS.

“Dari dua pelaku tersebut, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lima pelaku lainnya yang merupakan satu jaringan,” ujar Iman.

Ketujuh pelaku kini telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Modus yang digunakan adalah mencuri kabel grounding atau kabel penangkal petir yang terpasang di SPBU, termasuk SPBU Shell.

“Pencurian kabel grounding ini sangat berbahaya karena berpotensi mengakibatkan kebakaran atau bahkan ledakan di SPBU, yang tentu membahayakan pekerja, konsumen, dan lingkungan sekitar,” tegas Iman.

 

Adapun peran masing-masing tersangka, yakni W (24) sebagai eksekutor sekaligus otak pencurian; ANMS (18) dan MR (21) sebagai pemantau situasi; MAH (22) sebagai joki sekaligus turut mencuri; serta U (30) sebagai otak pencurian lainnya bersama R (26) dan JA (37) yang berperan sebagai pemantau dan joki kendaraan.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, peralatan berupa tang, gergaji besi, gunting pemotong besi, pisau, dan golok. Selain itu, diamankan pula kabel grounding hasil curian, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV.

Polda Metro Jaya memastikan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain, termasuk pihak penadah hasil kejahatan.

“Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya, termasuk para penadah hasil kejahatan,” pungkas Iman.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya