JAKARTA - Salah satu tersangka kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi, dr. Tifauzia Tyassuma mengklaim, penelitian yang dilakukannya bersama Rismon Sianipar dan Roy Suryo terhadap ijazah Jokowi itu sahih.
"Karena itu kami hadirkan para guru kami, begawan-begawan, para ahli untuk memberikan penjelasan kepada Polda Metro Jaya bahwa kajian kami sahih secara metodologis dan tidak layak untuk dikriminalisasi," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).
Kata dia, pihaknya menghadirkan 3 orang ahli dalam kasus ijazah Jokowi itu, yakni eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Peneliti Senior LIPI Mohammad Sobari, dan eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Kehadiran ketiga tokoh itu sebagai momen penting dalam proses hukum yang tengah dihadapinya.
"Ini hari yang sangat bersejarah bagi kita semuanya karena tiga begawan turun gunung untuk mengawal jalannya kasus kriminalisasi terhadap kami. Di tangan saya ini ada setumpuk dokumen, yaitu ijazah yang diklaim sebagai ijazah mantan Presiden ke 7, Jokowi yang menjadi kajian penelitian kami sejak tahun 2022," tuturnya.