JAKARTA - Salah satu tersangka kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi, dr. Tifauzia Tyassuma mengklaim, penelitian yang dilakukannya bersama Rismon Sianipar dan Roy Suryo terhadap ijazah Jokowi itu sahih.
"Karena itu kami hadirkan para guru kami, begawan-begawan, para ahli untuk memberikan penjelasan kepada Polda Metro Jaya bahwa kajian kami sahih secara metodologis dan tidak layak untuk dikriminalisasi," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).
Kata dia, pihaknya menghadirkan 3 orang ahli dalam kasus ijazah Jokowi itu, yakni eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Peneliti Senior LIPI Mohammad Sobari, dan eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Kehadiran ketiga tokoh itu sebagai momen penting dalam proses hukum yang tengah dihadapinya.
"Ini hari yang sangat bersejarah bagi kita semuanya karena tiga begawan turun gunung untuk mengawal jalannya kasus kriminalisasi terhadap kami. Di tangan saya ini ada setumpuk dokumen, yaitu ijazah yang diklaim sebagai ijazah mantan Presiden ke 7, Jokowi yang menjadi kajian penelitian kami sejak tahun 2022," tuturnya.
Dia menerangkan, kasus yang menjeratnya merupakan bagian dari rangkaian panjang penelitian mereka tentang dokumen ijazah yang diklaim sebagai milik Jokowi. Penelitian tersebut telah dilakukan sejak Oktober 2022, saat spesimen ijazah pertama kali dimunculkan ke publik oleh seorang rekan Fakultas Kehutanan UGM.
Dia membantah anggapan penelitian mereka baru dilakukan pada Agustus 2025, bertepatan dengan peluncuran buku Jokowi’s White Paper. Dia juga menolak jika dia bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar disebut sebagai peneliti abal-abal lantaran mereka merupakan akademisi yang aktif mengajar dan melakukan penelitian.
"Tidak benar apa yang dikatakan bahwa kami melakukan penelitian baru di bulan Agustus 2025 ketika buku kami launching. Buku itu adalah hasil dari penelitian kami selama kurang lebih tiga tahun," jelasnya.
"Kami peneliti independen dan akademisi. Kami bertiga pernah dan sampai hari ini menjadi dosen di beberapa perguruan tinggi. Kajian yang kami lakukan terhadap spesimen dan terhadap perilaku yang mendukung keaslian atau kepalsuan ijazah itu sahih secara metodologis dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah," papar Tifa lagi.
Dia menambahkan, kehadiran para ahli itu untuk memberikan penjelasan ke polisi bahwa penelitian yang dilakukan mereka memiliki dasar metodologi ilmiah. Bahkan, dia menganggap Komjen Purn Oegroseno sebagai guru karena dia kerap menanyakan dan berdiskusi berbagai hal tentang hukum acara pidana padanya, begitu juga dengan Mohammad Sobari dan Din Syamsuddin.
(Awaludin)