Ia menambahkan, apabila hasil penelitian tersebut terbukti benar, maka penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs akan dinilai tidak tepat. Tuduhan pencemaran nama baik, manipulasi data atau dokumen, fitnah hingga penghasutan dinilainya tidak sejalan dengan logika hukum, etika, maupun moral yang diyakininya.
"Terutama berdasarkan nilai agama Islam, menjadikan dr. Tifauzia Tyassuma dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, atau dalam istilah agama disebut penzaliman, yang sangat ditentang," ujarnya.
Din berpendapat, perkara ini seharusnya sejak awal diselesaikan secara berkeadilan, imparsial, dan transparan, dengan fokus pada pembuktian apakah ijazah yang dipersoalkan tersebut asli atau tidak.
Dalam pemeriksaannya sebagai ahli, Din mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan 18 pertanyaan. Substansi pandangannya, kata dia, mulai digali pada pertanyaan ke-11, setelah sebelumnya didahului pertanyaan mengenai identitas dan latar belakangnya.
"Keahlian saya dari sudut politik, etika, dan moral menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dr. Tifauzia Tyassuma dan kawan-kawannya batal demi nilai etika, kebenaran, dan keadilan. Itu yang saya sampaikan," pungkasnya.
(Awaludin)