Jaksa Agung Copot Kajari Sampang-Magetan, Ini Alasannya!

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 12 Februari 2026 19:55 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Okezone)
Share :

Diketahui, keempat Kajari tersebut adalah Dezi Septiapermana selaku Kajari Magetan, Fadilah Helmi selaku Kajari Sampang, Revanda Sitepi selaku Kajari Deli Serdang, dan Soemarlin Halomoan Ritonga selaku Kajari Padang Lawas.

Adapun mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang diteken Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, pada 11 Februari 2026.

Dalam surat keputusan tersebut tertulis pengganti posisi Kajari Magetan diduduki oleh Sabrul Iman yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Bangka Selatan. Sementara itu, jabatan Kajari Padang Lawas ditempati Hasbi Kurniawan.

Kemudian, Mochamad Iqbal ditunjuk sebagai Kajari Sampang, dan Sapta Putra sebagai Kajari Deli Serdang. Selain keempat posisi tersebut, Jaksa Agung juga melakukan mutasi dan rotasi terhadap 27 Kajari lainnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya