Usai Diperiksa, Peneliti Senior Jamin Penelitian Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 12 Februari 2026 23:41 WIB
Roy Suryo (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Peneliti Senior LIPI Mohammad Sobary menjamin penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya ilmuwan, ahli bidang kebudayaan. Ilmuwan itu ahli dalam urusan metodologi karena saya pensiunan peneliti LIPI. Nah, saya menjamin di bawah sumpah, penelitian dr. Tifa, penelitian Dr. Rismon, penelitian Kanjeng Roy itu secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan dan saya menjamin tanggung jawab itu,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, Roy Suryo Cs meneliti di wilayah kebebasan mimbar akademik dan kebebasan ilmiah. Di dalamnya tidak ada aturan hukum yang mengatur, sehingga segenap tingkah laku ilmiah itu tidak melanggar pasal apa pun dalam aturan hukum Indonesia.

“Bahkan, mereka tidak melanggar aturan etik mana pun, tidak melanggar aturan moral mana pun. Mereka sedang menyampaikan risalah kebenaran untuk mendidik masyarakat Indonesia menjadi orang-orang yang pandai dalam bidang keilmuan. Tiga tokoh kita ini berbicara dalam peran sebagai the role of intellectuals,” tuturnya.

Ia menerangkan, Roy Suryo Cs selain melakukan pendidikan keilmuan kepada masyarakat dalam kaitannya dengan the role of intellectual atau peran intelektual, mereka juga sejatinya menjalankan peran keagamaan lantaran menyampaikan pengetahuan dalam batas apa pun. Pasalnya, salah satu tugas keagamaan adalah mencerdaskan dan memandaikan masyarakat.

“Nah, tugas yang sedang mereka laksanakan dalam the role of intellectuals itu sebenarnya, langsung atau tidak langsung, memberi kritik pada masyarakat kita yang suka diam. Memberi kritik pada kalangan intelektual yang juga diam karena tidak berani menyampaikan kebenaran, tidak berani menyampaikan kebenaran karena takut ada risiko,” jelasnya.

Namun, ahli metodologi, ilmuwan, dan budayawan itu menambahkan, Roy Suryo Cs kini justru dituduh dengan berbagai macam pasal atas penelitian yang mereka lakukan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan kajian penelitian dapat dipidanakan.

“Nah, beliau-beliau semuanya orang yang bekerja di wilayah bebas aturan-aturan hukum tadi itu, namun dipanggil. Ada pasal-pasal yang dipakai untuk menuduhkan, itu pasal kebatilan. Pasal-pasal yang dipakai untuk menuduh itu tidak punya dasar karena tidak ada aturannya,” katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya