JAKARTA - Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan ada pihak yang mencoba menutup-nutupi ijazah Presiden RI ketujuh Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu ia sampaikan dalam program Interupsi bertajuk "Dari Ijazah Digugat, Hingga Isu Daulat Rakyat" di iNewsTV pada Kamis (12/2/2026).
"Saat kami merumuskan langkah hukum ini bersama Bang Bonatua itu memang karena dari awal ada attention dari otoritas, baik pihak UGM maupun pihak KPU, untuk menutup-nutupi ijazah," kata Gafur.
"Untuk menutup akses publik terhadap informasi yang berkaitan dengan validitas ijazah dan keabsahan ijazah," sambungnya.
Meski begitu, pihaknya tetap bersikeras mengungkap keabsahan ijazah Jokowi. Hal itu dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, apa yang dilakukan Bonatua dan kawan-kawan (dkk) merupakan wujud prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 bahwa rakyat berkuasa dalam negara.
"Ketika ada seorang mantan presiden ijazahnya dipersoalkan dan dipertanyakan, maka hak publik adalah harus bisa mengetahui kebenaran, keaslian, validitas, keabsahan dari suatu produk ijazah," ujarnya.
(Arief Setyadi )