Bahayakan Pengendara, Satpol PP DKI Tertibkan Atribut Parpol di Flyover

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 12 Februari 2026 16:29 WIB
Satpol PP DKI Jakarta (Foto: Danandaya Arya/Okezone)
Share :

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan atribut partai politik yang mengganggu di jalanan. Penertiban ini tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, ketika memimpin apel pengarahan di Plaza Silang Monas Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). 

Ia menekankan agar seluruh petugas mengedepankan tindakan tegas namun tetap humanis saat melakukan penegakan terhadap pelanggaran Perda maupun Perkada.

“Atribut parpol yang berada di flyover tidak hanya melanggar Perda, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara," kata Satriadi.

"Risiko tersebut semakin meningkat saat cuaca ekstrem, seperti hujan deras disertai angin kencang yang belakangan kerap terjadi di Jakarta,” katanya.

Ia menjelaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 52 Ayat (1), yang melarang pemasangan atribut atau benda pada fasilitas umum.

Ia juga meminta seluruh personel di lapangan untuk meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan penertiban terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan pada flyover di wilayah masing-masing.

Satriadi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban umum serta menciptakan ruang publik yang aman dan tertata bagi seluruh masyarakat. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menaati peraturan yang berlaku demi mendukung terwujudnya Jakarta yang nyaman.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya