Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro soal Dugaan Ijazah Palsu

Felldy Utama, Jurnalis
Jum'at 13 Februari 2026 20:51 WIB
Rismon Sianipar dilaporkan ke Polda Metro terkait dugaan ijazah palsu (Foto: Felldy Utama/Okezone)
Share :

Sementara itu, Lechumanan selaku tim kuasa hukum Taufik menyampaikan bahwa pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut.

"Video, flashdisk, kemudian screenshot banyak sudah kita lampirkan," kata Lechumanan.

Dalam laporan ini, Rismon dilaporkan dengan Pasal 391, 392 juncto 272 KUHP baru terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, serta Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Nah empat pasal ini dan rata-rata pasal ini di atas 5 tahun. Jadi apabila naik penyidikan dan penetapan tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya