JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan Relawan Gibran 08 Nusantara, Muhammad Rullyandi, melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan resmi dilayangkan pada Jumat 2 Oktober 2026.
"Dengan dua dasar laporan saya sudah resmi diterima oleh sekretariat MKMK. Dan ini surat tertanggal 2 Oktober 2025. Begitu juga terhadap hakim terlapor Arsul Sani," kata Rullyandi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Rullyandi mengatakan, laporan ini dilayangkan buntut Saldi Isra yang memintanya mencabut pernyataan berkaitan dengan 'sidang ilegal'. Padahal, kata Rullyandi, pernyataan itu disampaikannya di ruang publik yang terpisah dari pengadilan PHPU yang digelar MK sendiri.
"Itu adalah hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan menyampaikan pendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar '45," ujar Rullyandi.
Rullyandi juga menyebut perbuatan kedua Hakim Konstitusi itu telah bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman. Pasalnya, Rullyandi yang seharusnya didengarkan keterangannya sebagai ahli justru diusir dan keterangannya hanya disampaikan secara tertulis.